OKEKLIK.COM, JAKARTA – Upaya hukum luar biasa yang diajukan selebritas Nikita Mirzani kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Dengan putusan ini, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada ibu tiga anak tersebut.
Putusan Kilat Mahkamah Agung
Berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Agung, perkara dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 tersebut diputus pada Jumat, 13 Maret 2026.
”Amar putusan: tolak kasasi terdakwa (Nikita Mirzani),” bunyi keterangan resmi MA.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Soesilo, didampingi dua anggota majelis, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys yang menuding Nikita melakukan pengancaman. Nikita diduga meminta uang sebesar Rp 4 miliar sebagai imbalan untuk memberikan ulasan positif (review) terhadap produk skincare milik pelapor.
Surat Terbuka Nikita: Mempertanyakan Nalar Hukum
Tak lama setelah putusan tersebut keluar, Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya mengunggah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua MA, hingga Jaksa Agung. Dalam unggahan tersebut, ia mengecam apa yang ia sebut sebagai “matinya nalar hukum”.
Nikita menyoroti beberapa poin krusial yang dianggapnya janggal selama proses persidangan:
-
- Manipulasi Pasal: Ia mempertanyakan perubahan pasal dari 368 ke 369 KUHP tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang.
- Kecepatan Putusan: Nikita merasa janggal karena berkas perkara yang masuk tanggal 12 Maret langsung diputus pada 13 Maret malam. “Apakah ribuan halaman berkas bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?” tulisnya.
- Ketimpangan Vonis: Nikita membandingkan nasibnya dengan koruptor eks Dirut Pertamina yang merugikan negara namun hanya divonis 1,5 tahun, sementara dirinya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
”Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa,” tulis Nikita dalam suratnya.
Langkah Terakhir: Peninjauan Kembali (PK)
Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani memberi sinyal tidak akan berhenti pada putusan kasasi. Pengacara Nikita, Usman Lawara, menyatakan bahwa proses hukum masih memiliki satu pintu terakhir, yakni Peninjauan Kembali (PK).
”Kalau tidak sesuai ya mungkin masih ada upaya hukum. Itu kan sebenarnya proses normatif ya (mengajukan PK),” ujar Usman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, publik masih menanti apakah bukti-bukti baru (novum) akan diajukan Nikita untuk membatalkan status terpidananya dalam upaya hukum terakhir tersebut.





Tinggalkan Balasan