Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Sebagai bagian dari kemerdekaan pers, OkeKlik (okeklik.com) mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

​1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita yang dipublikasikan di OkeKlik wajib melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan akurasi data dan fakta.
  • ​Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya dengan memberikan ruang bagi pihak tersebut untuk memberikan penjelasan (keberimbangan).
  • ​OkeKlik tidak mempublikasikan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta gender.

​2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • ​OkeKlik bertanggung jawab atas konten buatan pengguna (seperti komentar atau blog) yang diunggah di platform kami.
  • ​Komentar yang mengandung unsur sadisme, pornografi, fitnah, provokasi SARA, atau bahasa kasar akan dihapus oleh moderator kami.
  • ​Kami menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten buatan pengguna yang dianggap melanggar hukum atau kode etik.

​3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Ralat atau koreksi atas berita yang salah akan dilakukan sesegera mungkin dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada berita tersebut.
  • ​Setiap permintaan hak jawab akan dilayani secara proporsional dan diletakkan pada posisi yang setara dengan berita asli.

​4. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang sangat mendasar atau menyangkut perlindungan masa depan anak (korban/pelaku kejahatan susila).
  • ​Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

​5. Iklan dan Konten Komersial

  • ​OkeKlik membedakan secara tegas antara produk berita dan produk iklan.
  • ​Setiap konten yang merupakan hasil kerjasama komersial (advertorial/sponsored content) wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored” secara jelas sehingga tidak mengecoh pembaca.

​6. Perlindungan Privasi

  • ​OkeKlik menghormati hak privasi narasumber dan masyarakat.
  • ​Kami tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan susila atau identitas anak yang menjadi pelaku maupun korban tindak pidana.

​Penutup

Pedoman ini disusun untuk menjaga kualitas jurnalisme digital yang sehat dan bertanggung jawab. Seluruh wartawan dan pengelola OkeKlik wajib tunduk pada pedoman ini serta Kode Etik Jurnalistik.

​Ditetapkan di: Pangandaran

Oleh: Redaksi OkeKlik