Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Sebagai bagian dari kemerdekaan pers, OkeKlik (okeklik.com) mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita yang dipublikasikan di OkeKlik wajib melalui proses verifikasi yang ketat untuk memastikan akurasi data dan fakta.
  • ​Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan verifikasi pada kesempatan pertama atau pada berita berikutnya dengan memberikan ruang bagi pihak tersebut untuk memberikan penjelasan (keberimbangan).
  • ​OkeKlik tidak mempublikasikan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), serta gender.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • ​OkeKlik bertanggung jawab atas konten buatan pengguna (seperti komentar atau blog) yang diunggah di platform kami.
  • ​Komentar yang mengandung unsur sadisme, pornografi, fitnah, provokasi SARA, atau bahasa kasar akan dihapus oleh moderator kami.
  • ​Kami menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten buatan pengguna yang dianggap melanggar hukum atau kode etik.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • ​Ralat atau koreksi atas berita yang salah akan dilakukan sesegera mungkin dengan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” pada berita tersebut.
  • ​Setiap permintaan hak jawab akan dilayani secara proporsional dan diletakkan pada posisi yang setara dengan berita asli.

4. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang sangat mendasar atau menyangkut perlindungan masa depan anak (korban/pelaku kejahatan susila).
  • ​Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

5. Iklan dan Konten Komersial

  • ​OkeKlik membedakan secara tegas antara produk berita dan produk iklan.
  • ​Setiap konten yang merupakan hasil kerjasama komersial (advertorial/sponsored content) wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored” secara jelas sehingga tidak mengecoh pembaca.

6. Perlindungan Privasi

  • ​OkeKlik menghormati hak privasi narasumber dan masyarakat.
  • ​Kami tidak mempublikasikan identitas korban kejahatan susila atau identitas anak yang menjadi pelaku maupun korban tindak pidana.

Penutup

Pedoman ini disusun untuk menjaga kualitas jurnalisme digital yang sehat dan bertanggung jawab. Seluruh wartawan dan pengelola OkeKlik wajib tunduk pada pedoman ini serta Kode Etik Jurnalistik.

Ditetapkan di: Pangandaran

Oleh: Redaksi OkeKlik