Polri Ungkap Asal-usul Narkoba di Koper Eks Kapolres Bima Kota, Diduga Dipasok Sejak Agustus 2025

JAKARTA, OKEKLIK – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap asal-usul narkotika yang ditemukan dalam koper milik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

​Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebutkan, barang haram tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial E. Narkoba itu disalurkan melalui anak buah Didik, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML. Ini berasal dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Minggu (15/2/2026).

Pasokan sejak tahun lalu

​Berdasarkan hasil pendalaman sementara, bandar berinisial E tersebut diduga sudah cukup lama memasok narkoba kepada AKBP Didik.

​Johnny mengungkapkan, kerja sama gelap ini ditengarai telah berlangsung setidaknya selama enam bulan terakhir.

​“Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu (2025),” tutur Johnny.

​Meski demikian, Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk membongkar jaringan ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya.

​“Hal itu masih menjadi bahan pendalaman dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan jaringan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ucap dia.

Dugaan aliran dana Rp 1 miliar

​Kasus ini bermula saat nama AKBP Didik Putra Kuncoro terseret dalam pusaran kasus narkoba yang melibatkan AKP Malaungi. Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

​Dalam penyidikan yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Koko Erwin teridentifikasi sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi.

​Petugas sebelumnya menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram saat menggeledah rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

​Buntut dari kasus ini, Polda NTB telah mengambil langkah tegas. Selain ditetapkan sebagai tersangka, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *