Tabungan di Pangandaran dan Pailitnya Etika Pendidikan

Dunia pendidikan kita kembali ditampar oleh realitas yang getir. Di Pangandaran, Jawa Barat, ratusan orang tua murid terpaksa mengadu nasib demi menagih hak dasar mereka: uang tabungan anak-anak yang menguap dalam labirin birokrasi sekolah dan koperasi yang kolaps. Angka Rp2,5 miliar bukan sekadar nominal; itu adalah tumpukan peluh dan harapan warga Kecamatan Cijulang yang disisihkan receh demi receh.

​Kasus ini bukan sekadar masalah gagal bayar atau manajemen koperasi yang amatir. Ini adalah cermin dari runtuhnya etika pengelolaan dana publik di lingkungan pendidikan. Bagaimana mungkin uang yang dititipkan untuk masa depan siswa justru berakhir menjadi “bancakan” pinjaman tanpa jaminan yang jelas?

​Malapraktik di Ruang Kelas

​Alur dana yang berbelit—dari meja guru, mengalir ke sekolah, hingga bermuara di koperasi yang kini dinyatakan pailit—menunjukkan adanya malapraktik sistemis. Sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman (safe space) dan kawah candradimuka nilai kejujuran, justru terjebak dalam praktik “gali lubang tutup lubang” menggunakan dana titipan siswa.

​Alasan bahwa uang tersebut dipinjam oleh para oknum guru melalui koperasi adalah sebuah ironi yang memuakkan. Guru, sebagai pilar pendidikan, semestinya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, bukan malah menjadi bagian dari masalah yang menghambat hak finansial anak didiknya. Ketika koperasi bangkrut, tanggung jawab dilempar ke sana kemari, sementara orang tua murid hanya disuguhi janji manis yang telah kedaluwarsa selama bertahun-tahun.

​Absennya Pengawasan Negara

​Kita patut mempertanyakan: di mana peran Dinas Pendidikan dan otoritas terkait selama ini? Praktik penghimpunan dana siswa di sekolah dasar seringkali berjalan di “area abu-abu” tanpa pengawasan ketat dari otoritas keuangan maupun pemerintah daerah. Pembiaran ini menciptakan lubang hitam yang siap menelan uang rakyat kapan saja.

​Intervensi tokoh publik seperti Dedi Mulyadi memang memberikan tekanan politik dan secercah harapan. Namun, penyelesaian skandal ini tidak boleh berhenti pada mediasi atau sekadar aksi teatrikal. Harus ada langkah penegakan hukum yang konkret. Jika ditemukan unsur penggelapan atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menyeret pihak bertanggung jawab ke meja hijau.

​Mengembalikan Marwah

​Kasus Pangandaran harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tabungan sekolah semestinya dikelola dengan prinsip transparansi perbankan yang akuntabel, bukan secara tradisional-serampangan yang rentan diselewengkan.

​Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik tameng “pailitnya koperasi”. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak siswa kembali utuh. Jika integritas lembaga pendidikan sudah tidak bisa dipercaya untuk sekadar menjaga uang receh tabungan, lantas bagaimana kita bisa memercayakan masa depan karakter bangsa kepada mereka?

​Tanpa tindakan tegas dan pembenahan sistemik, skandal Pangandaran ini hanya akan menambah panjang daftar pengkhianatan terhadap dunia pendidikan kita. Uang sekolah adalah uang “suci” untuk masa depan anak bangsa, bukan dana talangan untuk kepentingan segelintir orang yang gagal menjaga amanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *