Okeklik.com – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, istilah opsen kini menjadi komponen krusial yang patut dipahami dalam pembayaran pajak kendaraan. Kebijakan ini bukanlah pungutan atau jenis pajak baru yang memberatkan masyarakat, melainkan sebuah mekanisme baru dalam pembagian hasil penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan opsen ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Walaupun regulasinya telah disahkan sejak 5 Januari 2022, implementasi pemungutan opsen pajak kendaraan resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Tujuan dan Skema Opsen Pajak
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa sistem opsen dihadirkan murni untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Sebelum adanya aturan ini, kabupaten dan kota menerima dana dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lewat sistem bagi hasil dari provinsi yang prosesnya membutuhkan waktu.
Kini, melalui sistem opsen, porsi hak pendapatan kabupaten/kota bisa langsung masuk ke kas daerah setempat secara real-time berbarengan saat wajib pajak melunasi kewajibannya.
“Pemberlakuan opsen pajak kendaraan ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah kabupaten dan kota, serta memastikan sinergi pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tulis Kemendagri yang dilansir dari laman resminya, Jumat (16/10/2026).
Cara Menghitung Besaran Tarif Opsen
Regulasi menetapkan tarif opsen PKB maupun BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari jumlah pokok pajak terutang. Kendati terdengar besar, angka persentase ini tidak serta-merta membuat total tagihan pajak kendaraan Anda melonjak hingga 66 persen dari total bayar sebelumnya.
Perhitungan opsen didasarkan pada besaran pokok pajak terutang, di mana tarif dasar serta diskon atau keringanan pajak bisa berbeda-beda di tiap wilayah.
Ilustrasi Perhitungan:
Jika pokok pajak kendaraan (PKB) Anda sebesar Rp1.000.000, maka nilai opsen PKB-nya (66%) adalah Rp660.000. Sehingga, total kewajiban pajak yang tertera sebelum penyesuaian atau diskon daerah menjadi Rp1.660.000.
Daftar Lengkap 37 Provinsi yang Terapkan Opsen Pajak
Berdasarkan data terkini, kebijakan pemungutan opsen PKB dan BBNKB secara umum diterapkan di 37 provinsi di seluruh Indonesia. Berikut rincian sebarannya:
- Sumatra: Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
- Jawa: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
- Bali & Nusa Tenggara: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Kalimantan: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
- Sulawesi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
- Maluku & Papua: Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pengecualian Khusus Wilayah DKI Jakarta
Perlu dicatat bahwa DKI Jakarta tidak memberlakukan pemungutan opsen PKB dan BBNKB. Hal ini dikarenakan struktur pemerintahan di ibu kota tidak terbagi menjadi kabupaten atau kota otonom yang mandiri secara fiskal. Oleh karena itu, mekanisme pengadministrasian pajaknya tetap diatur secara terpusat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***





Tinggalkan Balasan