JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia secara resmi mengumumkan penyesuaian nama pemasaran untuk sub-brand segmen mewahnya di pasar Tanah Air. Merek kendaraan listrik premium yang sebelumnya dikenal publik sebagai Denza, kini resmi berganti nama menjadi Danza, efektif mulai Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil oleh pabrikan asal Tiongkok tersebut menyusul putusan akhir dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait sengketa penamaan merek. Keputusan pergantian nama ini merupakan wujud penghormatan BYD terhadap regulasi dan yurisprudensi yang berlaku demi menjamin kepastian serta legalitas operasional bisnis.
”Langkah penyesuaian nama ini merupakan komitmen kami untuk memastikan kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan ekspansi lini kendaraan listrik BYD di Indonesia tanpa hambatan regulasi,” ungkap manajemen PT BYD Motor Indonesia dalam keterangan resminya.
Kronologi Sengketa Hak Merek di Indonesia
Perubahan identitas dari Denza ke Danza telah melewati proses hukum yang komprehensif di pengadilan niaga. Secara global, nama Denza dikenal luas sebagai lini kendaraan mewah hasil kolaborasi antara BYD dan Mercedes-Benz. Namun, ekspansi merek ini ke pasar domestik menemui kendala legalitas.
Muncul sengketa hukum terkait hak kepemilikan merek, di mana pihak lokal terbukti telah lebih dulu mendaftarkan nama yang identik secara sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sengketa hak atas kekayaan intelektual ini bergulir hingga bermuara di tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan final MA yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), hak atas penggunaan merek dagang tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat yang memegang hak legal pendaftaran pertama. Menghormati putusan tersebut, PT BYD Motor Indonesia mengambil langkah kepatuhan dengan melakukan rebranding menyeluruh.
Operasional dan Lini Produk Tetap Terjamin
Manajemen memastikan bahwa penyesuaian identitas merek ini murni urusan administratif dan legal, sehingga sama sekali tidak memengaruhi spesifikasi teknis, standar kualitas, maupun komitmen purnajual produk yang dipasarkan.
Proses transisi identitas ke nama Danza akan dilakukan secara bertahap pada seluruh materi pemasaran, kelengkapan jaringan diler, dan komunikasi resmi perusahaan. Layanan konsumen, garansi kendaraan, serta ketersediaan suku cadang dipastikan tetap berjalan normal tanpa perubahan standar pelayanan.
Dengan tuntasnya kendala regulasi melalui penggunaan nama Danza, BYD kini bersiap untuk kembali memacu agenda peluncuran dan penetrasi model kendaraan listrik mewahnya bagi konsumen di Indonesia.





Tinggalkan Balasan