Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Langkah pendalaman ini dilakukan menyusul ditemukannya indikasi keterlibatan empat orang yang diduga sebagai pihak kepercayaan sang menteri.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi bahwa nama Nusron Wahid telah muncul dalam pemeriksaan para saksi dan tersangka.
”Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam, 15 September 2026.
Taufik menerangkan, dalam rentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dibatasi waktu 1×24 jam, tim penyidik berfokus pada penetapan status hukum awal melalui gelar perkara. Berdasarkan perkembangan terbaru, jumlah pihak yang diamankan di wilayah Jabodetabek bertambah dari 17 orang menjadi 19 orang.
Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan baru saja dimulai seiring diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). KPK akan terus menggali fakta-fakta hukum baru untuk melihat sejauh mana perkara suap di jajaran ATR/BPN ini berkembang.
Empat Orang Kepercayaan Nusron Wahid Ditetapkan Tersangka
Lembaga antirasuah resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini dan langsung melakukan penahanan pertama selama 20 hari hingga 4 Oktober 2026. Menariknya, empat dari delapan tersangka tersebut disinyalir merupakan orang dekat Nusron Wahid.
Keempat sosok kepercayaan Nusron tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara empat tersangka lainnya terdiri dari jajaran pejabat pertanahan dan swasta, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
Konstruksi Pasal dan Sikap Pihak Kementerian
Dalam konstruksi perkara ini, penyidik menjerat Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap menggunakan ketentuan Pasal 605 dan Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru juncto UU Penyesuaian Pidana.
Sedangkan para penerima suap dan gratifikasi, termasuk Sontang, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan resmi mengenai OTT di kementeriannya maupun dugaan keterlibatan namanya. Upaya konfirmasi melalui saluran telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.





Tinggalkan Balasan