JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan tetap menerima gaji bulanan, meskipun gerai koperasi tempat mereka bertugas belum beroperasi secara penuh. Kebijakan ini diambil lantaran para manajer sudah mulai ditempatkan di lokasi masing-masing dan mulai bekerja.

​Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, menjelaskan bahwa belasan ribu manajer saat ini sudah melewati tahap verifikasi dan validasi (verval) untuk ditempatkan.

​“Manajer yang sudah teken kontrak tapi belum beroperasi, kalau yang kita lihat sudah diverval, kan 17 ribu sekian itu manajernya sudah ditempatkan, tapi memang disesuaikan dengan kelengkapan juga. Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji,” ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kemenkop, Jumat (16/10/2026).

​Tugas Persiapan Usaha Tetap Berjalan

​Menurut Destry, para manajer Kopdes tidak sekadar diam menunggu gerai dibuka. Mereka langsung diinstruksikan untuk menjalankan serangkaian tugas persiapan usaha yang krusial bagi keberlangsungan koperasi.

​Tugas tersebut meliputi pemetaan kebutuhan pasar, identifikasi produk unggulan lokal, hingga menyusun strategi ritel.

​“Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya. Mulai dari kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana, kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer juga sudah diberikan peningkatan kapasitas untuk itu,” jelas Destry.

​Besaran Gaji dan Jadwal Pencairan

​Secara administratif, antusiasme masyarakat untuk posisi ini terbilang tinggi. Destry membeberkan bahwa sebanyak 26.991 orang telah resmi menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara itu, 159 orang dilaporkan menolak, dan 1.550 orang terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu.

​Bagi mereka yang telah resmi bergabung, Kemenkop telah menetapkan gaji dan tunjangan dengan angka yang menjanjikan, yakni mencapai maksimal Rp9,3 juta per bulan.

​“Range-nya antara Rp6,8 juta sampai Rp9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan,” tuturnya.

​Destry menambahkan, besaran pasti akan disesuaikan dengan standar setiap kabupaten/kota.

​“Jadi, sudah ada list-nya untuk per kabupaten atau kota. Gaji pokok ditambah tunjangan umum itu sudah keluar di surat Menteri Keuangan. Semuanya sudah diperhitungkan besarannya,” tambahnya.

​Mengenai jadwal pencairan hak finansial tersebut, Kemenkop menargetkan penyaluran gaji perdana para manajer Kopdes Merah Putih akan dilakukan pada akhir Oktober 2026, atau paling lambat pada 1 November 2026.