OkeKlik.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membongkar jejak perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia. Kepergian ini memicu sorotan tajam publik, mengingat jadwal tersebut bertepatan dengan pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron sejatinya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Rute Perjalanan Nusron Wahid Menurut Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa Nusron terpantau bepergian ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, pada pekan lalu.
Setelah dari Singapura, Nusron melanjutkan perjalanannya ke Malaysia. “Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” ujar Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10).
Meski demikian, pihak imigrasi mengaku belum mengetahui secara pasti apakah sang menteri sudah kembali ke Tanah Air. Hendarsam juga menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan cegah dan tangkal (cekal) dari aparat penegak hukum terkait status Nusron Wahid.
Diduga Pergi Tanpa Izin Presiden Prabowo
Fakta lain diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurut catatan MAKI, Nusron sudah terbang dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10), sehari sebelum jadwal pemeriksaannya di KPK pada Kamis (15/10). Dari Singapura, ia menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Boyamin menduga kuat bahwa kepergian Nusron ke luar negeri tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo.
”Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat,” tegas Boyamin.
KPK Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa
Pada Senin (19/10) sore, Nusron dikabarkan telah kembali dan terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Mengetahui hal ini, MAKI mendesak KPK untuk mengambil langkah tegas, termasuk menjemput paksa atau segera menerbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi agar yang bersangkutan tidak kembali mangkir.
Merespons dinamika tersebut, pihak KPK menyatakan telah menerima informasi mengenai pergerakan Nusron di Malaysia dan saat ini tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap HGB PT Summarecon Agung Tbk. Menariknya, empat dari delapan tersangka tersebut—yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut oleh KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.





Tinggalkan Balasan