Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dua di antara tersangka tersebut adalah pejabat tinggi daerah, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Satu tersangka lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus suap ini adalah M. Amin Wahyu Utomo yang berstatus sebagai pihak swasta. Penetapan status tersangka diumumkan secara resmi pada Jumat (16/10/2026).
Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menegaskan bahwa peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian gelar perkara.
”Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diperiksa 1×24 Jam, Langsung Ditahan
Ketiga tersangka ditetapkan usai menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam. Pasca pemeriksaan, Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin tampak keluar mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK dan langsung menjalani proses penahanan.
Kasus ini bermula dari pergerakan tim satgas KPK yang menggelar senyap pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 19 orang. Sepuluh orang di antaranya, yang terdiri dari 9 orang dari Klaten dan 1 orang dari Jakarta, langsung digelandang ke markas KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Tong Biru dan Lima Klaster Korupsi
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sebuah tong berwarna biru yang diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai hasil rasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa total uang yang berhasil disita sebagai barang bukti mencapai miliaran rupiah. “Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK membeberkan bahwa praktik rasuah di Kabupaten Klaten ini sangat terstruktur dan menyentuh berbagai sektor krusial. Penyidik mendapati ada lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yang meliputi:
- Pengadaan barang dan jasa (PBJ).
- Manipulasi perizinan.
- Pemotongan atau manipulasi upah pungut.
- Penerimaan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
- Pemberian suap kepada pihak BPK demi memanipulasi pengondisian hasil audit daerah.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar tuntas aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati uang panas dari Pemerintah Kabupaten Klaten tersebut.





Tinggalkan Balasan