Okeklik.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum terkait transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN. Denda terbesar berasal dari penindakan atas pelanggaran transaksi saham DSSA yang mencapai Rp1,5 triliun.
Berdasarkan siaran pers OJK pada 16 Oktober 2026, sanksi tegas ini berkaitan langsung dengan praktik perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rincian Denda Triliunan Rupiah
Dari total denda Rp2,1 triliun yang ditetapkan otoritas, porsi terbesar dijatuhkan pada pihak-pihak yang memanipulasi perdagangan saham DSSA selama rentang waktu 2024–2026. Berikut rincian pengenaan sanksi berdasarkan saham terkait:
- DSSA: Rp1,5 triliun (menyumbang sekitar 71,43% dari total denda).
- BREN: Rp500 miliar (sekitar 23,81%).
- CUAN: Rp100 miliar (sekitar 4,76%).
OJK menemukan adanya indikasi manipulasi perdagangan pada saham DSSA, serta pelanggaran alokasi penjatahan saham BREN dan CUAN kepada kelompok yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan. Otoritas juga mengonfirmasi adanya keuntungan tidak sah yang diraup oleh pihak-pihak tersebut dari aksi pelanggaran ini.
Sasar Pihak Pelanggar, Bukan Perusahaan Tercatat
Penyebutan kode saham dalam pengumuman OJK merujuk pada objek transaksi yang dilanggar, bukan berarti perusahaan tercatat tersebut yang menanggung beban denda. Rilis resmi OJK menegaskan bahwa penerima denda adalah pihak-pihak terkait yang melakukan transaksi atau penjatahan saham secara ilegal.
Hingga saat ini, dokumen OJK belum merinci secara spesifik nama individu, badan hukum, maupun pembagian nominal pasti yang harus dibayar oleh masing-masing pelaku. Kewajiban pembayaran denda sepenuhnya dibebankan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan pasar modal.
Pembekuan Izin dan Reformasi Pasar Modal
Selain sanksi finansial, OJK mengambil langkah tegas dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terbukti terlibat dalam kasus DSSA. Tindakan administratif ini menyasar izin individu terkait, bukan mencabut izin usaha dari perusahaan efek tempat mereka bernaung.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendorong reformasi pasar modal Indonesia. Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama regulator mandiri (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum kepada 835 pihak yang terbukti melanggar aturan bursa. Langkah ini dipastikan akan terus berlanjut secara konsisten demi menjaga integritas pasar modal tanah air.





Tinggalkan Balasan