Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tiga jenderal aktif kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Listyo Sigit Prabowo (LSP).

​Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers Selasa (3/11) malam mengonfirmasi status ketiga perwira tinggi tersebut.

​”Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” tegas Asep. Sementara itu, satu jenderal lainnya berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) masih berstatus sebagai saksi.

​Kronologi Penyadapan dan Penghapusan Jejak

​Aksi penyadapan tak berizin ini diduga berlangsung selama periode 2025-2026. Para tersangka secara ilegal memasukkan sejumlah nomor ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi prosedur yang sah, termasuk nomor telepon pribadi Presiden Prabowo.

​Asep menegaskan bahwa penyadapan tersebut dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Menyadari aksinya, para tersangka diduga menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026 sebelum akhirnya dilaporkan oleh petugas yang memergoki tindakan tersebut pada 30 Oktober 2026.

​Profil 3 Jenderal Tersangka Penyadapan

​Berikut rekam jejak ketiga jenderal yang kini terseret kasus penyadapan kepala negara:

  • ​Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) Mantan Kapolri ke-25 (2021-2026) era Presiden Joko Widodo ini dikenal memiliki karier yang melesat cepat. Sempat menjadi ajudan Presiden Jokowi (2014-2016) dan Kabareskrim Polri (2019-2021), LSP baru saja dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober lalu.
  • ​Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) Menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri sejak Oktober 2026, lulusan Akpol 2002 ini dikenal dengan karier moncernya. Ia pernah menjadi Sekpri Kapolri Listyo (2021-2024) dan ajudan Presiden Prabowo Subianto (2024-2025).
  • ​Irjen Eko Hadi Santoso (EH) Baru dipromosikan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri pada 10 Oktober 2026. Lulusan Akpol 1991 ini adalah spesialis reserse narkotika yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri (2025-2026).