JAKARTA, OkeKlik.com – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret nama besar PT Djarum ternyata tidak main-main. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara ditaksir mencapai angka triliunan rupiah!

​Pengembangan Kasus Bea Cukai

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kasus kakap ini merupakan hasil pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang sempat mencuat pada Februari lalu.

​Tak butuh waktu lama, penyidik KPK langsung tancap gas dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada bulan Oktober ini. Langkah tegas pun diambil, yakni menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

​”Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” beber Budi kepada awak media, Kamis (29/10) malam.

​Bongkar Jejak Korupsi Bertahun-tahun ke Belakang

​Meski angka kerugian negara sudah mulai tergambar, Budi mengaku pihak KPK belum bisa mengungkap tempus atau kepastian rentang waktu terjadinya dugaan patgulipat cukai ini.

​”Untuk tempus-nya nanti kami update. Ini akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” jelasnya.

​Saat ini, strategi utama penyidik adalah fokus mengumpulkan alat bukti krusial dari hasil penggeledahan di Kudus. Budi menegaskan, langkah ini murni bentuk penegakan hukum untuk menyelamatkan penerimaan negara yang bocor di sektor cukai.

​Respons PT Djarum

​Lantas, bagaimana tanggapan PT Djarum terkait penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut?

​Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, memastikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan menghargai proses yang sedang berjalan.

​”Kami menghormati dan menaati hukum,” tutur Budi Darmawan menanggapi proses penyidikan KPK tersebut.