Jakarta, Okeklik.com – Perseteruan terkait sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), semakin menyita perhatian publik.
Konflik ini bermula saat lahan yang rencananya akan dibangun rumah susun untuk rakyat oleh Menteri Ara, justru diklaim oleh Hercules sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Ara sendiri menegaskan, setelah berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, lahan tersebut dipastikan merupakan aset negara.
Melihat polemik yang tak kunjung usai, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, akhirnya buka suara dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mengambil langkah tegas.
BPN Diminta Jadi Penengah
Menurut Irawan, jika lahan tersebut memang benar aset negara, maka pencatatannya pasti ada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, karena muncul klaim sepihak dari pihak Hercules, maka mediasi adalah jalan keluar terbaik.
Irawan menegaskan bahwa BPN, di bawah pimpinan Nusron Wahid, adalah lembaga yang paling berwenang untuk menengahi konflik ini.
”Kalau terjadi perbedaan klaim atas hak antara pihak Hercules dengan pemerintah, berarti ada sengketa. Nah, proses selanjutnya para pihak ini bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” ujar Irawan, Jumat (23/10).
Kunci Ada di Riwayat Tanah (Warkah)
Lebih lanjut, Irawan menyarankan agar Hercules dan Menteri Ara langsung menanyakan status riwayat kepemilikan tanah tersebut kepada BPN. Hal ini karena BPN adalah lembaga paling otoritatif dalam urusan agraria.
Kedua belah pihak bisa mengecek dokumen resmi atau warkah yang menjadi dasar hukum kepemilikan lahan di Tanah Abang tersebut.
”Bisa bertanya kepada BPN terkait dengan warkah itu. Warkah itu maksudnya riwayat kepemilikan tanah. Mereka bisa mengecek langsung ke BPN,” jelasnya.
DPR Fokus Pengawasan, Bukan Eksekusi
Meski Komisi II DPR RI memiliki mitra kerja dengan Kementerian ATR/BPN, Irawan memastikan pihaknya tidak akan ikut campur terlalu jauh ke dalam ranah teknis penyelesaian sengketa ini.
Ia menekankan bahwa setiap lembaga negara sudah memiliki tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. Urusan sengketa lahan merupakan kasus konkret yang penyelesaiannya berada di tangan pemerintah (BPN) atau melalui jalur pengadilan.
”Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga punya tupoksi. Ini kasus konkret yang harus diselesaikan pemerintah atau pengadilan. Kami di DPR hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, bukan kasus individual,” pungkas Irawan.





Tinggalkan Balasan