BANDUNG, Okeklik.com — Konsorsium operator seluler melalui Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersiap melaporkan skema opsi kuota rollover dan non-rollover kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin, 28 September 2026. Penyerahan laporan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan bulan lalu.

​Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif telah berjalan selama sebulan terakhir. Namun, ia memberi sinyal kuat bahwa penerapan skema perlindungan sisa kuota ini tetap dikalkulasikan secara ketat agar tidak mengganggu revenue model serta profitabilitas masing-masing korporasi telekomunikasi.

​Inovasi Kompensasi atau Sekadar Taktik Pengalihan?

​Sorotan tajam mengemuka pada klausul perlindungan bagi pengguna non-rollover. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan tuntutan SE Menkomdigi, operator memang diwajibkan memberikan opsi perlindungan atas kuota yang hangus. Kendati demikian, bentuk “perlindungan” yang dirancang para operator disinyalir tidak sepenuhnya mengembalikan hak sisa kuota dalam bentuk data murni.

​Marwan mengutarakan bahwa operator memiliki ruang inovasi untuk memberikan bentuk perlindungan alternatif. Mekanismenya tidak selalu berupa akumulasi kuota ke periode berikutnya, melainkan bisa diganti dengan perpanjangan masa aktif, skema poin reward, hingga program undian. Pendekatan ini memicu kritik keras karena berpotensi mereduksi esensi hak atas sisa kuota menjadi sekadar strategi promosi dan komersialisasi ulang.

​Tuntutan Transparansi dan Pengawasan Ketat Komdigi

​Selain opsi rollover, SE Menkomdigi sebenarnya menuntut transparansi total terkait syarat dan ketentuan paket data. Operator diwajibkan memaparkan harga, volume kuota, masa berlaku, pembagian segmentasi penggunaan, hingga Batas Pemakaian Wajar (Fair Usage Policy/FUP) secara rinci dan mudah dipahami pengguna tanpa ada klausul tersembunyi yang menjebak.

​Kini, komitmen pemerintah diuji. Setelah batas waktu pelaporan pada 28 September 2026 ini dilewati, Komdigi dituntut tidak hanya menerima laporan di atas kertas, tetapi juga mengaudit secara berkala setiap bulan. Publik menunggu apakah regulator berani menindak ketidakpatuhan industri, atau justru membiarkan celah “inovasi” operator menggerus perlindungan konsumen demi menjaga margin bisnis korporasi telko.