JAKARTA, Okeklik.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi landasan operasional utama pengembangan Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, yang untuk dua tahun pertama dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Salah satu poin krusial dalam Pasal 51 Perpres tersebut mengatur penetapan skema penghasilan bagi manajer Kopdes. Besaran gaji manajer kini ditetapkan setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi penugasan, bukan lagi mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Estimasi Besaran Gaji dan Mekanisme Tunjangan
Melalui skema baru ini, perkiraan gaji awal manajer Kopdes akan disesuaikan dengan standar UMK setempat. Kisaran gaji dimulai dari Rp2,32 juta untuk wilayah UMK terendah seperti Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, hingga mencapai Rp5,99 juta di daerah UMK tertinggi seperti Kota Bekasi. Nominal final tersebut nantinya dibahas oleh PT Agrinas Pangan Nusantara atas persetujuan Kementerian Keuangan.
Adapun fasilitas pendukung dan tunjangan lainnya bakal diusulkan oleh Kementerian Koperasi bersama kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebelum disahkan oleh Kementerian Keuangan.
Keterlibatan TNI hingga Penyaluran Bansos
Selain skema penggajian, Perpres Nomor 82 Tahun 2026 turut memuat sejumlah poin strategis lainnya. Anggaran biaya pembangunan gerai Kopdes kini diubah dari batas maksimal Rp3 miliar menjadi rata-rata Rp3 miliar per lokasi. Regulasi ini juga memayungi keterlibatan TNI dalam mengawal pembangunan gerai dan distribusi logistik.
Kopdes Merah Putih pun ditunjuk sebagai penyalur resmi bantuan sosial dan barang bersubsidi, seperti pupuk bersubsidi, LPG 3 kg, BBM tertentu, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga bantuan benih dan alsintan. Tak hanya itu, aturan ini mengesahkan pembentukan Toko Rakyat Serba Ada (Torasera) sebagai hub logistik serta integrasi rantai pasok desa.





Tinggalkan Balasan