DEPOK – Beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pesta narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok berbuntut panjang. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengambil langkah tegas dengan memindahkan ratusan warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berkeamanan tinggi di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Pemindahan besar-besaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut. Pihak Ditjenpas menyatakan bahwa penempatan para narapidana di Nusakambangan tidak dilakukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan hasil asesmen.
Mayoritas Narapidana Kasus Narkotika
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan adanya pemindahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas dari warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika, sementara sekitar 20 orang lainnya merupakan terpidana kasus pidana umum.
”120 dari Rutan Depok. Iya, betul (berkaitan dengan pesta sabu),” ujar Ishadi dalam keterangannya di Bandung, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ishadi, kebijakan ini telah mendapat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sejalan dengan arahan khusus terkait pemindahan narapidana kasus narkoba ke Nusakambangan.
Beda Data Jumlah Napi yang Dipindahkan
Terdapat sedikit perbedaan data terkait jumlah warga binaan yang dieksekusi pindah. Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026), Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menyebutkan ada 115 warga binaan dari Rutan Depok yang dipindahkan ke Nusakambangan.
Mereka tergabung dalam total 313 narapidana yang dipindahkan dari lima wilayah (Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur). Tatan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk peringatan keras dan efek jera bagi warga binaan yang berani melanggar aturan.
Lima Pegawai Rutan Turut Diperiksa
Selain warga binaan, penanganan kasus ini juga menyasar pengawasan internal. Tatan menyebutkan bahwa ada lima pegawai Rutan Depok yang ikut terseret dan tengah menjalani pemeriksaan.
Satu pegawai di antaranya telah diserahkan untuk menjalani proses hukum di Polres Depok, sementara empat pegawai lainnya diperiksa secara internal terkait tanggung jawab mereka sebagai pejabat struktural di lingkungan rutan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pria asyik berjoget di dalam ruangan tertutup. Dalam rekaman tersebut, salah seorang pria tampak memegang botol yang diduga kuat digunakan sebagai alat isap sabu (bong).





Tinggalkan Balasan