PURWOKERTO, OKEKLIK.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026). Selain menangkap sang kepala daerah, tim penyidik juga mengamankan 26 orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik suap atau penerimaan janji terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penyegelan Kantor Pemerintah
Menindaklanjuti operasi tersebut, penyidik KPK langsung melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap sejak Jumat sore. Pantauan di lokasi menunjukkan pintu ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda telah dipasangi stiker segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Akibat penyegelan ini, aktivitas di lantai tersebut praktis terhenti. “Pegawai tidak diperkenankan masuk ke ruangan yang telah disegel karena sedang dalam penanganan tim penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam.
Pemeriksaan di Polresta Banyumas
Setelah diamankan, Bupati Syamsul Auliya Rachman beserta para pejabat lainnya dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal. Proses pemeriksaan berlangsung intensif di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) hingga pukul 20.00 WIB.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT ini didasari atas informasi masyarakat mengenai adanya transaksi yang melibatkan penyelenggara negara. “Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” tuturnya.
Bertolak ke Jakarta dengan Kereta Api
Pantauan Kompas di Polresta Banyumas, Bupati Syamsul keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 21.12 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan masker hijau, ia tampak berjalan cepat menuju kendaraan tanpa memberikan pernyataan sepatah kata pun kepada awak media yang telah menunggu.
Turut terlihat dalam rombongan tersebut Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rombongan penyidik dan para terperiksa kemudian bergegas menuju Stasiun Purwokerto.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rombongan bertolak menuju Jakarta menggunakan Kereta Api Purwojaya pada pukul 21.37 WIB. Setibanya di Jakarta, para pihak yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka.
Tenggat Waktu 24 Jam
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan, apakah akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di kompleks Setda Cilacap masih tampak lengang dengan penjagaan ketat. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang berurusan dengan hukum terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.




