JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp1,9 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Jumlah barang bukti uang tunai ini membengkak secara signifikan dari temuan awal penyelidikan yang sebelumnya diperkirakan hanya sebesar Rp1 miliar.
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (16/10/2026).
10 Orang Diperiksa, Termasuk Kepala BPK Jateng
Bupati Hamenang beserta sembilan orang lainnya yang diamankan dari Klaten kini telah tiba di markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Budi menjelaskan bahwa dari total 10 orang yang sedang diperiksa, sembilan di antaranya dibawa langsung dari Klaten, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
”Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta tersebut, di antaranya adalah Bupati Klaten dan juga Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah. Sehingga total ada 10 orang,” imbuh Budi menjelaskan konstelasi pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut.
Mengungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi
Lebih jauh, Budi membeberkan bahwa konstruksi perkara dalam OTT ini tidak berdiri tunggal, melainkan terbagi ke dalam lima klaster kasus yang berbeda. Penyelidikan difokuskan pada praktik lancung penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.
Klaster-klaster korupsi tersebut disinyalir sangat masif, mencakup dugaan suap pada proyek pengadaan barang dan jasa, manipulasi perizinan, penyimpangan upah pungut, hingga berbagai bentuk penerimaan tidak sah lainnya dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menyoroti adanya dugaan suap yang dirancang untuk mengamankan proses audit keuangan.
”Kegiatan penyelidikan ini juga terkait dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum di BPK, dalam kaitannya dengan pemeriksaan atau audit BPK di Pemkab Klaten. Sehingga, dalam perkara ini ada lima klaster,” papar Budi.
Tersangka Diumumkan Sore Ini
Terkait status hukum para pihak yang terjaring OTT, KPK menegaskan telah merampungkan gelar perkara pada Kamis (15/10/2026) malam. Berdasarkan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah tersebut telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
Namun, KPK masih merahasiakan identitas detail para tersangka hingga konferensi pers resmi digelar.
”Pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” tandas Budi.





Tinggalkan Balasan