JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengidentifikasi bahwa akar persoalan korupsi politik di Indonesia bermula dari rapuhnya sistem tata kelola di internal partai politik. Proses kaderisasi yang transaksional serta rendahnya akuntabilitas dalam rekrutmen kandidat dinilai menjadi pintu masuk utama praktik lancung yang merusak kualitas demokrasi.

​Guna memitigasi risiko tersebut, KPK mendorong adanya perbaikan sistemik pada partai politik sebagai prasyarat utama mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 memotret tiga aspek krusial: identifikasi potensi korupsi pemilu, tata kelola partai berintegritas, serta pembatasan transaksi uang kartal.

​”KPK memandang potensi korupsi politik tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” kata Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Persoalan Hulu

​Dalam kajian tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin urgensi perbaikan. Salah satu temuan mendasar adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya sinkronisasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi, yang pada akhirnya memicu praktik mahar politik.

​Selain aspek kaderisasi, KPK menyoroti lemahnya transparansi finansial. Hingga kini, belum tersedia sistem standardisasi pelaporan keuangan partai yang mumpuni serta lembaga pengawas khusus yang memantau aliran dana maupun proses pendidikan politik di internal partai.

​”Tingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi. Hal ini membuka celah munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya saat kandidat terpilih nanti,” ujar Budi.

​Lebih lanjut, penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik juga dipandang sebagai masalah klasik yang belum teratasi. Dominasi uang kartal dalam kampanye memperbesar peluang terjadinya politik uang (vote buying) karena sulitnya pengawasan terhadap transaksi fisik.

Rekomendasi Kebijakan

​Sebagai langkah konkret, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan poin rekomendasi secara resmi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Lembaga antirasuah itu menawarkan tiga strategi perubahan regulasi:

  • Pertama, melakukan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama terkait metode kampanye dan penguatan sanksi.
  • Kedua, merevisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik untuk memasukkan standar baku pendidikan politik dan akuntabilitas keuangan.
  • Ketiga, mendesak pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal.

​KPK menilai RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi instrumen mendesak untuk mempersempit ruang gerak politik uang. Dengan perbaikan di sisi hulu ini, diharapkan partai politik mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menghasilkan kader-kader pemimpin yang transparan dan akuntabel.