BANDUNG, KOMPAS – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung menjadi saksi terungkapnya sisi kelam praktik adopsi ilegal yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 19 terdakwa mulai diadili pada Selasa (7/4/2026), atas dugaan perdagangan sedikitnya 34 bayi asal Jawa Barat, di mana sebagian besar dikirim ke Singapura dengan dokumen yang dimanipulasi secara rapi.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan ini menyingkap tabir bagaimana kemiskinan dan kerentanan sosial di tingkat akar rumput dieksploitasi menjadi komoditas ekonomi berharga ratusan juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para tersangka dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Modus Operandi yang Terorganisir
Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan JPU Sukanda, sindikat ini bekerja dengan pembagian peran yang sistematis. Sosok Lie Siu Luan alias Lily disebut sebagai pengatur utama jalur distribusi ke Singapura. Ia berkoordinasi dengan warga negara asing untuk memalsukan dokumen negara, mulai dari Akta Kelahiran hingga paspor, guna menciptakan kesan bahwa bayi-bayi tersebut merupakan anak kandung dari para kurir yang membawanya melintasi perbatasan.
Di hulu, Astri Fitrinika berperan sebagai perekrut. Ia menelusuri sudut-sudut media sosial, bergabung dalam grup-grup adopsi daring untuk menjaring para ibu yang tengah mengalami kesulitan ekonomi atau menghadapi tekanan sosial akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
”Beberapa bayi bahkan sudah dipesan sejak masih dalam kandungan,” ungkap Sukanda.
Bagi bayi yang dianggap memenuhi “kriteria” pasar internasional, sindikat mematok harga sekitar S$18.000 (Rp204 juta). Sementara mereka yang tidak terserap oleh pasar Singapura, dialihkan ke kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya.
Celah di Balik Prosedur Legal
Kasus ini sekaligus menjadi tamparan bagi sistem pengawasan adopsi lintas negara. Di Singapura, otoritas setempat menyatakan telah melakukan pemeriksaan latar belakang, namun mengakui sulit mendeteksi manipulasi identitas yang dilakukan di negara asal.
Ketidakpastian ini kini membebani para orang tua asuh di Singapura yang merasa telah menempuh jalur benar. Salah satu pasangan mengaku telah mengeluarkan biaya hingga S$37.000 (Rp488 juta) melalui agensi resmi yang ternyata terkait dengan jaringan Lily.
”Kami sudah sangat dekat, dia sudah memanggil kami ‘papa dan mama’. Hati kami akan hancur jika dia harus dipulangkan,” ujar sang ayah dengan nada getir.
Dilema Kemanusiaan
Persidangan yang dipimpin hakim Gatot Ardian Agustriono ini bukan sekadar mengejar sanksi pidana, melainkan potret nyata rapuhnya perlindungan terhadap anak dan perempuan. Fenomena “pesanan bayi sejak dalam kandungan” menunjukkan bahwa anak-anak ini telah kehilangan hak asasinya bahkan sebelum mereka lahir ke dunia.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. Fokus utama kini tak hanya pada jeratan hukum bagi para pelaku, tetapi juga bagaimana nasib masa depan puluhan bayi yang kini berada di pusaran sengketa hukum internasional tersebut.





Tinggalkan Balasan