OKEKLIK.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Selain sang Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, turut menyandang status tersangka dalam perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu tersebut.
”KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL (Syamsul) dan SAD (Sadmoko),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 14 Maret 2026.
Berikut adalah fakta-fakta di balik skandal “Upeti Lebaran” yang mengguncang Kabupaten Cilacap:
1. Ancaman Mutasi bagi yang Tidak ‘Loyal’
Berdasarkan konstruksi perkara, Syamsul diduga menggunakan wewenangnya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Ia ditengarai mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membangkang atau tidak menyetorkan uang sesuai permintaan.
Menurut KPK, para pejabat merasa terdesak karena indikator “loyalitas” diukur dari seberapa cepat dan besar setoran yang mereka berikan. “Ada kekhawatiran jika tidak dipenuhi, maka posisi mereka akan digeser,” kata Asep.
2. Tujuh Kepala Dinas Diperiksa
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah memeriksa setidaknya tujuh pejabat teras di Cilacap. Daftar mereka yang dimintai keterangan meliputi:
- Kepala Dinas PUPR, Wahyu.
- Kepala Dinas Pertanian, Sigit.
- Kepala Dinas Pendidikan, Paiman.
- Plt Direktur RSUD Cilacap, Hasanudin.
- Hingga sejumlah Kepala Bidang di lingkungan Pemkab.
3. Target Rp 750 Juta untuk ‘Jatah’ Forkopimda
Penyidikan KPK mengungkap bahwa sebanyak 47 SKPD menjadi sasaran pungutan liar ini. Syamsul menargetkan dana terkumpul sebesar Rp 750 juta sebelum 13 Maret 2026.
Modusnya, setiap SKPD diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dana tersebut diklaim akan dibagikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai uang hari raya, meski KPK mensinyalir sebagian uang juga masuk ke kantong pribadi sang Bupati.
4. Barang Bukti ‘Goodie Bag’ Berisi Ratusan Juta
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik menyita uang tunai senilai Rp 610 juta beserta sejumlah barang bukti elektronik. Uang tersebut ditemukan di kediaman Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang diduga bertugas sebagai “bendahara” pengumpul dana.
Ironisnya, saat disita, uang ratusan juta tersebut sudah rapi terbungkus dalam tas jinjing (goodie bag) dan siap didistribusikan.
5. Terancam Penjara di Hari Fitri
Kini, Syamsul dan Sadmoko harus mendekam di sel isolasi Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah tegas KPK ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan praktik pungutan liar atau pemerasan terhadap bawahan.





Tinggalkan Balasan