KENDARI — Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum petugas pengawal narapidana. Seorang terpidana kasus korupsi kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara, saat seharusnya kembali ke rutan usai menjalani persidangan.

​Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah unggahan video yang memperlihatkan narapidana kasus korupsi sektor pertambangan, Supriadi, tengah bersantai di kedai kopi bersama petugas pengawal, viral di media sosial. Supriadi merupakan mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang tengah menjalani vonis lima tahun penjara.

​Kepala Rutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran mengonfirmasi adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y. Menurut Rikie, Y ditugaskan untuk mengawal Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, alih-alih langsung membawa narapidana kembali ke rutan usai sidang, petugas tersebut justru memberi kesempatan kepada narapidana untuk singgah di tempat umum.

​”Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” ujar Rikie di Kendari, Rabu (15/4/2026) malam.

​Saat kejadian berlangsung, Rikie sedang menjalankan tugas kedinasan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Tangerang untuk koordinasi program kemandirian warga binaan. Begitu menerima informasi tersebut, pihaknya segera membentuk tim pemeriksa untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Sanksi Tegas

​Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak rutan telah menjatuhkan sanksi disiplin bagi pihak-pihak yang terlibat. Petugas berinisial Y yang terbukti lalai kini telah dicopot dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara untuk menjalani pembinaan.

​Sementara itu, Supriadi kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, ia ditempatkan di sel isolasi.

​”Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Rikie.

​Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana yang mendapatkan izin keluar rutan untuk keperluan hukum. Rikie menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk menjaga komitmen penegakan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.