BANDUNG, OkeKlik – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan berani untuk memperketat kedisiplinan pelajar di wilayahnya. Mulai tahun ajaran baru, seluruh siswa baru di Jawa Barat diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan sekolah dan norma sosial.
Pernyataan ini bukan sekadar formalitas. Dedi menegaskan bahwa jika siswa terbukti melanggar poin-poin yang telah disepakati, sanksi terberatnya adalah dikembalikan kepada orang tua alias dikeluarkan dari sekolah.
Fokus pada Karakter, Bukan Hanya Akademik
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk membentuk karakter dan perilaku siswa sejak dini. Menurutnya, esensi pendidikan tidak boleh hanya berhenti pada pencapaian angka-angka di rapor, tetapi juga harus menyentuh etika sehari-hari, bahkan di luar jam sekolah.
”Ini cara mengikat orang. Karena pendidikan itu untuk membentuk karakter. Nah, ini harus menjadi bagian (dari proses tersebut),” ujar Dedi saat memberikan keterangan di Bandung.
Poin Larangan: Dari Knalpot Brong hingga Miras
Beberapa poin krusial yang tercantum dalam surat pernyataan tersebut antara lain:
- Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa ke sekolah (terutama jika transportasi umum sudah tersedia).
- Larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang meresahkan masyarakat.
- Larangan merokok dan mengonsumsi minuman keras (miras).
- Larangan terlibat dalam aksi kriminalitas atau gangguan ketertiban umum.
Dedi menyoroti perilaku berlalu lintas sebagai cermin peradaban suatu daerah. Ia menilai kesemrawutan lalu lintas yang sering melibatkan pelajar terjadi karena kurangnya ketegasan dalam penindakan.
”Kenapa lalu lintas itu mengalami problem hari ini? Karena satuan lalu lintas ragu melakukan tindakan. Akhirnya orang tidak pakai helm, knalpot brong, plat nomor ngaco, dianggap tidak ada masalah,” tegasnya.
Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2026/2027
Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan aturan ini akan menjadi syarat wajib dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027. Surat pernyataan tersebut wajib ditandatangani oleh tiga pihak: siswa, orang tua, dan pihak sekolah.
Selain sanksi administratif, Dedi juga mewacanakan penanganan khusus bagi siswa yang memerlukan pembinaan mental lebih dalam, termasuk opsi pengiriman ke lembaga tertentu jika diperlukan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih tertib dan melahirkan generasi muda Jawa Barat yang lebih beradab serta menghargai aturan hukum.
Editor: Tim Redaksi OkeKlik



