Jakarta – Kabar gembira buat kamu yang baru beli kendaraan bekas tapi belum sempat balik nama. Korlantas Polri memastikan bakal memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias perpanjang STNK tahunan tanpa perlu KTP pemilik lama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) serupa. Di Jabar, aturan ini sudah berlaku sejak 6 Maret 2026.
Berlaku Nasional, Tapi Ada Syaratnya
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan, meski secara aturan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 mewajibkan KTP pemilik asli, polisi kini memilih untuk lebih fleksibel demi meningkatkan kepatuhan pajak.
”Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Lalu, apa saja syaratnya kalau nggak ada KTP pemilik lama?
- Membawa STNK asli.
- Membawa KTP pihak yang saat ini menguasai/memiliki kendaraan.
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan.
- Membuat komitmen untuk melakukan balik nama di tahun depan (2027).
Hanya Sampai Akhir 2026
Eits, jangan senang dulu. Kelonggaran ini nggak berlaku selamanya. Brigjen Wibowo menegaskan kalau relaksasi ini hanya berlaku sepanjang tahun 2026. Ini adalah masa transisi agar masyarakat segera mengurus administrasi kendaraannya.
”Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” tegasnya.
Pelajaran dari Kasus di Bandung
Sebelumnya, kebijakan ini sempat bikin heboh di Jawa Barat. Dedi Mulyadi bahkan sampai mencopot Kepala Samsat Soekarno-Hatta di Bandung karena dianggap ogah-ogahan menjalankan aturan baru ini.
Polri pun mengingatkan, meski BBNKB II (biaya balik nama) sudah banyak yang gratis, masyarakat tetap diberi waktu hingga 2027 jika memang terkendala biaya pendukung lainnya. Jadi, mumpung masih 2026, segera urus pajak kendaraanmu ya!





Tinggalkan Balasan