Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka. Gatut diduga terjerat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung.

​Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Jumat (10/4). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK mengungkap modus “ngeri” yang dilakukan sang Bupati.

​”KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan GSW (Bupati Tulungagung) dan YOG (Ajudan) sebagai tersangka,” kata pimpinan KPK dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam.

​Modus Tekanan Sistemik: Pejabat ‘Disandera’

​KPK membeberkan Gatut diduga menggunakan wewenangnya untuk mengontrol loyalitas pejabat. Caranya tergolong ekstrem; para pejabat diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

​”Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’, diancam dicopot,” tulis pernyataan resmi KPK.

​Tagih OPD Bak Debt Collector

​Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total permintaannya mencapai Rp 5 miliar!

​Berikut rincian fakta mengejutkan di balik kasus ini:

  • Setoran Bervariasi: OPD diminta setor mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.
  • Potong Anggaran: Gatut diduga minta jatah hingga 50% dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD sebelum cair.
  • Ditagih Terus: “Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang,” ungkap pihak KPK.

​Uang buat Sepatu LV hingga THR

​Dari total permintaan itu, sekitar Rp 2,7 miliar diduga sudah masuk ke kantong Gatut. Uang panas tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari biaya berobat hingga belanja barang branded.

​”Uang digunakan untuk pembelian sepatu merek Louis Vuitton, biaya berobat, jamuan makan pribadi, hingga pemberian THR kepada jajaran Forkopimda Tulungagung,” jelas KPK.

​Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 335,4 juta, dokumen, bukti elektronik, hingga sepatu mewah. Saat ini, Gatut dan ajudannya resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

​KPK sangat menyayangkan kasus korupsi di Tulungagung kembali berulang. Pasalnya, bupati sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa pada 2018 silam.