OKEKLIK.com, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menahan empat personel TNI yang diduga kuat terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

​Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​”Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2026.

​Pelaku Berasal dari Satuan Intelijen

​Berdasarkan hasil identifikasi awal, Yusri membenarkan bahwa para terduga pelaku merupakan anggota aktif yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Adapun inisial keempat pelaku tersebut adalah:​ NDP, SL, BWH dan ES. 

​”Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana,” tegas Yusri, sekaligus menepis spekulasi keterlibatan satuan lain dalam insiden ini.

​Motif Masih Didalami

​Hingga saat ini, pihak penyidik Puspom TNI masih melakukan pemeriksaan intensif terkait latar belakang dan alasan di balik serangan keji terhadap aktivis HAM tersebut. Yusri menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan motif utama karena proses pemeriksaan masih berjalan.

​”Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” tambahnya.

​Ancaman Hukuman dan Transparansi Proses

​Atas perbuatannya, keempat anggota TNI tersebut terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2. Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

​Pihak Puspom TNI berkomitmen untuk menjaga integritas institusi dengan mengawal kasus ini secara transparan hingga ke meja hijau. Yusri memastikan bahwa setiap perkembangan, mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, akan dibuka kepada publik.

​”Puspom TNI akan bekerja secara profesional. Kita nanti akan sampaikan tahap-tahap proses penyidikan, pemberkasan, hingga nanti dalam proses persidangan,” tutup Yusri.

​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi korban sebagai pengurus inti KontraS, organisasi yang vokal menyuarakan isu kemanusiaan dan pelanggaran HAM di Indonesia.