SOLO, Okeklik.com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah Denny Indrayana dan sejumlah pihak yang mempermasalahkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Mantan Presiden itu menegaskan, persoalan tersebut sepenuhnya sudah menjadi ranah hukum.

​Jokowi menyerahkan seluruh tahapan penilaian kepada lembaga yang berwenang dan meminta publik menghormati proses yang sedang berjalan.

​”Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9).

​Jelaskan Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri

​Kendati enggan masuk ke substansi meteri gugatan, Jokowi membeberkan kembali rekam jejak pendidikan putra sulungnya tersebut. Ia memaparkan, Gibran menyelesaikan pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.

​Selepas dari Solo, Gibran melanjutkan pendidikan menengah ke Singapura di Orchid Park Secondary School hingga meraih kualifikasi O Level.

​Mantan Wali Kota Solo itu menambahkan, Gibran kemudian mengambil program persiapan sebelum masuk ke jenjang perguruan tinggi di Australia.

​”UTS Insearch itu pathway, supaya tahu. Itu seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi, masuk di MDIS di Singapura,” kata Jokowi.

​Terkekeh Merespons Tudingan Kecurangan Terstruktur

​Dalam berkas permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya mendesak hakim menyatakan pencalonan Gibran tidak sah. Mereka menuding kelulusan berkas pendaftaran Gibran di KPU diwarnai tindakan curang yang terstruktur dari unsur pemerintah masa itu.

​Mendengar tudingan kecurangan terstruktur tersebut, Jokowi meresponsnya dengan terkekeh. Ia meyakini seluruh berkas administrasi anaknya telah memenuhi syarat sesuai prosedur pendaftaran yang ditetapkan KPU.

​”Terstruktur apanya? Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masak sudah sekolah di luar masih disuruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.

​Gugatan di MK Soal Ketentuan PKPU

​Perkara yang diajukan Denny Indrayana tercatat dalam nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

​Selain UU Pemilu, pemohon menyoal aturan teknis dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat ketentuan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

​Atas perkara ini, majelis hakim MK telah meminta KPU menyerahkan seluruh berkas bukti pendukung beserta risalah pembahasan perubahan PKPU tersebut.