Jakarta – Komisi VI DPR RI mencium aroma tidak sedap terkait rembesnya Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi masyarakat. Masalah yang menahun ini dikhawatirkan bakal menjegal target besar Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada gula di tahun 2026.

​Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata, mengungkapkan kegeramannya karena gula industri tersebut masih dijual bebas di pasar tradisional meski pengawasan sudah diperketat.

​”Persoalan gula rafinasi ini sudah berlangsung lama. Sampai kini masih ada temuan bocornya GKR ke pasar konsumsi,” ujar Ida dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Sentil Aturan yang ‘Mencla-mencle’

​Ida menyoroti adanya anomali kebijakan yang terjadi selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, ada ketidaksinkronan aturan antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021.

​”Padahal UU mewajibkan pengolah bahan baku impor punya kebun sendiri minimal 20%. Tapi di PP 26/2021 malah industri rafinasi ini dikecualikan. Ini kan masalah,” tegasnya.

Bahaya Kesehatan Mengintai

​Bukan cuma soal ekonomi dan nasib petani tebu, rembesnya gula rafinasi juga mengancam kesehatan warga. Gula yang seharusnya hanya untuk industri ini punya risiko ngeri kalau dikonsumsi langsung:

  • Diabetes Tipe 2: Picu resistensi insulin.
  • Obesitas: Kalori tinggi tapi minim nutrisi.
  • Penyakit Jantung: Meningkatkan kadar trigliserida.
  • Penuaan Dini: Merusak jaringan kulit.

DPR Bentuk Panja, Dorong Impor Satu Pintu

​Merespons kebocoran yang tak kunjung usai, Komisi VI DPR RI langsung mengambil langkah tegas. Mereka bakal membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi karut-marut impor gula.

​”Komisi VI mendorong agar impor gula rafinasi dilakukan hanya melalui satu pintu, yaitu BUMN,” tulis poin kesimpulan rapat tersebut.

​Pemerintah pun diberi ‘deadline’ selama 7 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis yang komprehensif terkait langkah nyata menutup celah distribusi ilegal ini.