Okeklik.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua biaya pengobatan dan tindakan medis bisa diklaim secara gratis?

​Peserta JKN wajib memahami bahwa ada batasan tanggungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pemahaman ini penting agar pasien tidak terkejut saat harus merogoh kocek pribadi untuk membiayai pengobatan tertentu.

​Aturan Resmi Pengecualian Layanan BPJS Kesehatan

​Ketentuan mengenai layanan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan telah diatur secara rinci dalam payung hukum negara. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya, pemerintah telah menetapkan batasan yang jelas.

​Dalam aturan tersebut, setidaknya ada 21 kategori pelayanan kesehatan, kondisi, dan penyakit yang pengecualiannya tidak masuk dalam manfaat pertanggungan BPJS Kesehatan.

​Daftar 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

​Agar tidak salah langkah saat berobat ke fasilitas kesehatan, berikut adalah rincian 21 pelayanan kesehatan yang biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. ​Pelayanan kesehatan akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. ​Perawatan untuk tujuan kecantikan dan estetika, termasuk tindakan operasi plastik kosmetik.
  3. ​Tindakan meratakan gigi atau perawatan ortodonti (seperti pemasangan behel).
  4. ​Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. ​Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri secara sengaja atau percobaan bunuh diri.
  6. ​Gangguan kesehatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.
  7. ​Pelayanan pengobatan infertilitas atau gangguan kesuburan.
  8. ​Penyakit atau cedera akibat tindakan membahayakan diri secara sengaja, contohnya tawuran.
  9. ​Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
  10. ​Pengobatan dan prosedur medis yang masih berstatus uji coba atau eksperimen.
  11. ​Pengobatan tradisional, alternatif, dan komplementer yang belum terbukti efektivitasnya secara medis.
  12. ​Penyediaan alat kontrasepsi.
  13. ​Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. ​Pelayanan kesehatan yang menyalahi prosedur, seperti rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis.
  15. ​Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali darurat).
  16. ​Pelayanan medis akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja pemberi kerja.
  17. ​Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas plafon.
  18. ​Layanan kesehatan khusus di lingkungan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. ​Pelayanan kesehatan yang diberikan dalam acara bakti sosial.
  20. ​Layanan kesehatan yang pembiayaannya sudah di-cover oleh program asuransi atau penjaminan lain.
  21. ​Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan sesuai ketetapan program BPJS Kesehatan.