Bekasi – Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota terus mengembangkan penyidikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Hingga Sabtu (10/10/2026), penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lain dalam pusaran kasus tersebut.

​Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa pendalaman ini sangat penting untuk membongkar peran masing-masing pihak yang menutupi atau ikut serta dalam kejahatan tersebut.

​“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ungkap Kompol Rosdiana, Sabtu (10/10/2026).

​Bidik Tiga Terduga Baru di Lingkungan Pesantren

​Langkah tegas kepolisian sebelumnya telah ditunjukkan dengan menetapkan seorang oknum guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026), usai yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

​Kini, selain fokus merampungkan berkas tersangka MHH, kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, yang mana salah satunya merupakan petugas keamanan (sekuriti) di lingkungan pesantren. Namun, penyidik masih berhati-hati merangkai alat bukti, sehingga peran masing-masing dari ketiga orang ini belum dapat disimpulkan secara pasti.

​Saat ini, penyidik terus melakukan sinkronisasi antara keterangan tersangka MHH dengan kesaksian korban, para saksi, dan alat bukti yang telah dikantongi guna memperjelas konstruksi hukum tindak pidana dalam perkara tersebut.

​Korban Diduga Lebih dari 10 Santriwati

​Terbongkarnya kasus kelam di lembaga pendidikan agama ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Dari keterangan awal yang dihimpun polisi, tindakan kekerasan seksual tersebut diduga tidak terjadi sekali, melainkan berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026.

​Mirisnya, polisi saat ini telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang santriwati yang diduga turut menjadi korban. Jumlah ini berpotensi akan terus bertambah seiring dengan pendalaman keterangan serta informasi baru yang masuk ke meja penyidik.

​Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MHH diketahui telah mengenal salah satu korban sejak 2023 ketika korban masih menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Dari penuturan korban, posisi MHH cukup memiliki pengaruh karena disebut berkedudukan sebagai ketua pondok.

​Pemulihan Trauma dan Pendampingan Korban

​Menyadari dampak psikologis yang berat, Polres Metro Bekasi Kota tidak hanya berfokus pada penegakan hukum bagi pelaku, tetapi juga pemulihan korban. Kepolisian telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna melakukan asesmen dan memberikan pendampingan khusus.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengedepankan perlindungan penuh terhadap korban, terutama yang masih berusia anak-anak. Aparat juga mengimbau keras agar masyarakat dan warganet tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban demi menjaga masa depan mereka.

​Saat ini, status tersangka MHH merupakan bagian dari proses hukum tahap awal penyidikan, sementara pembuktian mutlak atas perkara ini akan ditentukan melalui persidangan di meja hijau.