BEKASI – Aparat kepolisian resmi menetapkan seorang tenaga pendidik berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penetapan status hukum ini dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan intensif pada Jumat (9/10/2026).

​Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan penanganan perkara mengedepankan prinsip kehati-hatian karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur.

​”Kami akan menangani perkara ini secara serius dan hati-hati, mengingat adanya korban yang masih berusia anak. Setiap keterangan akan didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak dan memperoleh alat bukti yang cukup,” tegas Rosdiana.

​Aksi Berulang Sejak 2023, Korban Capai Belasan Santri

​Perkara ini mencuat ke publik usai keluarga korban melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, tindak asusila tersebut disinyalir terjadi secara berulang dalam kurun 2023 hingga September 2026.

​Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban, dengan potensi penambahan jumlah korban seiring pengembangan investigasi. MHH diketahui telah menjalin interaksi dengan para korban sejak masa awal pendidikan mereka di pesantren tersebut.

​”Saat ini kami sedang mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tambah Rosdiana.

​Polisi Dalami Peran Petugas Keamanan dan Dampingi Pemulihan Korban

​Selain menetapkan MHH, tim penyidik tengah membedah dugaan keterlibatan tiga individu lain di lingkungan pondok pesantren, termasuk oknum petugas keamanan (sekuriti). Polisi terus mengonfrontasi keterangan para saksi, korban, dan tersangka dengan rangkaian alat bukti yang telah disita.

​”Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkas Rosdiana.

​Guna memastikan hak-hak korban terpenuhi, Polres Metro Bekasi Kota menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Kolaborasi ini difokuskan pada pendampingan hukum, asesmen trauma, serta program pemulihan psikologis komprehensif bagi para santri yang terdampak.***